Saturday, December 19, 2015

UMK 2016


UMK Tahun 2016

Apa yang dimaksud dengan upah minimum

Upah Minimum ialah suatu standar minimum yang dipakai oleh pelaku industri atau para pengusaha dalam membayarkan upah kepada pekerja di lingkungan kerja atau usahanya.

Oleh karena adanya perbedaan dalam pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi di Indonesia, maka di setiap provinsi pun terdapat perbedaan dalam pemberian upah minimum kepada para pekerja dalam suatu perusahaan, Istilah ini kemudian disebut dengan Upah Minimum Provinsi.

1. Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP) ialah upah minimum yang pemberlakuannya untuk seluruh Kabupaten/Kota di dalam satu Provinsi.

2. Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Upah Minimum Kabupaten/Kota ialah Upah Minimum yang pemberlakuannya dalam satu daerah Kabupaten atau Kota.

3. Upah Minimum Sektoral
Pengertian dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di semua Kabupaten/Kota dalam satu provinsi, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di daerah Kabupaten/Kota.

Berikut ini Kumpulan UMK Tahun 2016

1. SK GUB. BANTEN -UMK 2016
2. SK Gubernur Kaltim 2016
3. SK UMK Jateng 2016.pdf
4. SK UMP Sumatera Selatan Tahun 2016
5. SK-UMK-BATAM 2016
6. UMK  Makassar Tahun 2016
7. UMK_2016_DIY
8. UMP DKI 2016
9. Pergub No. 68 Tahun 2015 ttg UMK Jatim
10. SK Gub Jabar UMK 2016
11. SK Gubernur Kalimantan Tengah
12. SK Gubernur Provinsi Lampung
13. SK Gubernur Provinsi Maluku
14. SK Gubernur Provinsi Gorontalo
15. SK Gubernur Provinsi Papua Barat
16. SK UMK Kalsel
17. SK UMP Kalsel
18. SK UMP Jambi
19. SK UMK Sumbawa
20. SK UMP Bali
21. Surat UMK Jembrana
22. SK UMK Bali
23. SK UMK Jateng (Lengkap)
24.SK UMK Kalimantan Selatan
25. SK UMK Sumatra Selatan
26. SK UMK Lampung
27. SK UMK NTB
28. SK UMK Riau
29. SK UMK Medan
30. Upah Sektoral Jabar
31. SK UMP Sumatra Barat
32. SK UMP Kaltim

Untuk UMK Tahun 2016 kota - kota yang belum ada dalam daftar di atas segera akan kami update setelah kami mendapatkan dokumennya, so jangan lupa kunjungi  http://hrstrategymanagement.blogspot.co.id/  ya ..............

Terima kasih telah membaca artikel ini






9 comments:

  1. Makasih infonya mba, boleh request untuk SK UMK PONTIANAK
    PALANGKARAYA
    SAMARINDA
    BALIKPAPAN
    BONTANG
    KALIMANTAN SELATAN mba? Tq before

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ditunggu ya..... akan saya share di blog ini

      Terima Kasih

      Delete
    2. request kakak SK Gubernur
      Kota Medan
      Sumatera utara
      Sumatera Barat
      Riau
      Jambi
      Bali
      NTT
      NTB
      Papua
      Sulawesi Tenggara
      Sulawesi Utara

      Delete
  2. Ditunggu ya kalau saya sudah dapat akan saya share

    ReplyDelete
  3. maaf ya mba,
    yg jawa tengah hanya lembar pertama aja ya?
    atau browser saya yg error..

    terima kasih mba.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih infonya, coba akan saya perbaiki untuk jawa tengah

    ReplyDelete
  5. makasih infonya... boleh request untuk yang sulawesi?

    ReplyDelete
  6. Kalo saya sudah dapat SKnya akan saya share di blog ini, terima kasih

    ReplyDelete
  7. terimakasih, sangat sangat membantu dan bermanfaat.. :)

    ReplyDelete